2010-06-092
Pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil
Kemarin saya meminta ijin ke pada atasan untuk mengurus Akta Kelahiran putri saya yang pertama.
Malam sebelumnya saya mengurus pengantar ke RT/RW untuk pembuatan PM1 yang tak lain juga pengantar dari kelurahan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) untuk pembuatan Akta Kelahiran. Di sana saya ditawari jasa pembuatan yang sebenarnya tidak terlalu besar, namun saya menolak. Sekedar ingin tahu perkembangan birokrasi kependudukan di wilayah saya.
Siang hari sebelum istirahat saya sudah sampai di kelurahan dan kurang dari setengah jam PM1 sudah jadi. Lalu saya pulang sebentar dan akan melanjutkan ke Disdukcapil setelah jam makan siang.
Di Disdukcapil saya mengisi formulir pengajuan dan syarat-syarat serta menyerahkan biaya retribusi pembuatan Akta. Petugas menyebutkan waktu yang diperlukan untuk proses pembuatan akta tersebut 14 hari kerja. Tidak lebih dari setengah jam saya sudah meninggalkan kantor.
Berikut saya jelaskan yang harus disiapkan untuk pengurusan akta kelahiran tersebut : Selengkapnya… »
Komentar Terbaru