2009-07-270
Penggunaan Perangkat Lunak Kode Terbuka pada Instansi Pemerintah
Sudah dua minggu sejak penulisan artikel untuk terakhir kali. Saya terlalu berkutat dengan pekerjaan yang menyita waktu dan pikiran saya.
Saya tidak perduli bila pekerjaan saya ini tidak berguna untuk ‘para dewa’ karena tidak memberikan suatu keuntungan bagi mereka. Namun saya akan tetap mengerjakan ini sampai dengan batas kemampuan saya dan menyerahkan hasil kerja untuk teman-teman seprofesi.
Pekerjaan saya ini hanyalah merujuk pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah. Yang dalam rangka mendukung surat edaran tersebut, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mengeluarkan surat edaran Nomor : SE/01/M.PAN/3/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS).
Selengkapnya… »
Komentar Terbaru