Blog.YHT.Web.ID

Icon

Bosan adalah awal dari penciptaan perubahan.

Pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil

Kemarin saya meminta ijin ke pada atasan untuk mengurus Akta Kelahiran putri saya yang pertama.

Malam sebelumnya saya mengurus pengantar ke RT/RW untuk pembuatan PM1 yang tak lain juga pengantar dari kelurahan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) untuk pembuatan Akta Kelahiran. Di sana saya ditawari jasa pembuatan yang sebenarnya tidak terlalu besar, namun saya menolak. Sekedar ingin tahu perkembangan birokrasi kependudukan di wilayah saya.

Siang hari sebelum istirahat saya sudah sampai di kelurahan dan kurang dari setengah jam PM1 sudah jadi. Lalu saya pulang sebentar dan akan melanjutkan ke Disdukcapil setelah jam makan siang.

Di Disdukcapil saya mengisi formulir pengajuan dan syarat-syarat serta menyerahkan biaya retribusi pembuatan Akta. Petugas menyebutkan waktu yang diperlukan untuk proses pembuatan akta tersebut 14 hari kerja. Tidak lebih dari setengah jam saya sudah meninggalkan kantor.

Berikut saya jelaskan yang harus disiapkan untuk pengurusan akta kelahiran tersebut : Selengkapnya… »

‘Tiarap’ dari Pengembangan Berbasis Kode Terbuka

Dengan ini saya mewakili teman-teman menyatakan mengundurkan diri dari pengembangan yang kami mulai. Semua kewenangan mengenai aplikasi yang telah kami buat itu sekarang bukanlah tanggung jawab kami, karena sudah diserahkan sepenuhnya kepada yang memiliki kewenangan sepenuhnya mengenai pengembangan sistem di instansi. Segala hal mengenai aplikasi itu silakan ditujukan kepada yang berwenang. Terima kasih.

Kesimpulan saya : “Mungkin Indonesia belum bisa menerima pengembangan dengan lisensi berbasiskan kemerdekaan meski sudah merdeka.”

Memperbaharui Kartu Keluarga, Ribet

Setelah masalah yang satu itu selesai meskipun terlambat, saya lalu memperbaharui isi daftar Kartu Keluarga.

Syarat pembaharuan Kartu Keluarga adalah :
- Fotocopy KTP Anggota Keluarga;
- Kartu Keluarga yang dirubah (lama);
- Surat Pengantar dari Ketua Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) setempat.

Di Kartu Keluarga terdapat bubuhan tanda tangan dari Ketua RT, saya kepala keluarga, dan Lurah.

Permasalahannya adalah dengan surat pengantar itu Lurah tidak mau membubuhkan tanda tangannya. Dan saya mesti kembali lagi besok untuk meminta tanda tangannya. Padahal jelas-jelas saya adalah rakyatnya! Buktinya, ya surat pengantar itu saya sendiri yang meminta kepada Bapak Ketua RT/RW setempat.
Selengkapnya… »

KTP Jadi 10 Hari? eKTP, yah? Belum jadi tuh….

Baru saja saya kembali dari ijin ke kelurahan untuk mengambil KTP saya yang salah mengeja nama saya. Berkas sudah saya masukkan 10 (sepuluh) hari kerja yang lalu dan disebutkan bahwa KTP akan jadi 10 (sepuluh) hari.

Hari ini saya memohon ijin untuk mengambil dan sekaligus mengurus penambahan KK saya dengan data istri saya yang baru saya nikahi setengah tahun yang lalu. Namun apa yang terjadi di kelurahan?

Sebenarnya saya lupa, jadi saya akan mendengarkan dulu rekaman keadaan yang sengaja saya lakukan untuk menangkap pembicaraan saya sendiri dengan mereka dengan alat canggih pinjaman. :-D
Selengkapnya… »

Kicauan

Gudang

Donasi


Awan Kata

Categories