<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blog.YHT.Web.ID &#187; Pajak</title>
	<atom:link href="http://blog.yht.web.id/category/pajak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blog.yht.web.id</link>
	<description>Mencoba mencatat. Semoga bermanfaat bagi masyarakat</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Sep 2010 10:01:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
		<item>
		<title>Sekilas : BPHTB dalam UU PDRD</title>
		<link>http://blog.yht.web.id/2010/03/18/sekilas-bea-perolehan-hak-atas-tanah-dan-bangunan-dalam-undang-undang-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah.php5</link>
		<comments>http://blog.yht.web.id/2010/03/18/sekilas-bea-perolehan-hak-atas-tanah-dan-bangunan-dalam-undang-undang-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah.php5#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 18 Mar 2010 16:10:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yht</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[BPHTB]]></category>
		<category><![CDATA[PDRD]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.yht.web.id/?p=390</guid>
		<description><![CDATA[Pada tanggal 15 September 2009 telah disahkan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku mulai 1 Januari 2010. Undang-undang ini mengatur mengenai pemungutan pajak dan retribusi oleh Pemerintah Daerah di wilayahnya. Yang paling mencolok dalam perubahan undang-undang ini adalah adanya pengalihan 2 (dua) jenis pajak pusat, yaitu PBB (Pajak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pada tanggal <strong>15 September 2009</strong> telah disahkan <strong>Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku mulai 1 Januari 2010</strong>. Undang-undang ini mengatur mengenai pemungutan pajak dan retribusi oleh Pemerintah Daerah di wilayahnya.</p>
<p>Yang paling mencolok dalam perubahan undang-undang ini adalah adanya <strong>pengalihan 2 (dua) jenis pajak pusat, yaitu PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sektor pedesaan dan perkotaan, dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)</strong>. Dimana pada kesempatan kali ini saya akan membahas jenis yang kedua, BPHTB.</p>
<p>Pemungutan BPHTB diatur dalam Undang-Undang No 21 Tahun 1997 sttd Undang-Undang No 20 Tahun 2000. Dengan adanya Undang-Undang No 28 Tahun 2009, maka <strong>Undang-Undang No 21 Tahun 1997 masih berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun sejak berlakunya UU PDRD (Pasal 180)</strong>. Sehingga mulai <strong>1 Januari 2011 BPHTB bukan lagi pajak pusat</strong>. Proses pengalihan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.</p>
<p>Berikut perubahan/bagian yang saya anggap penting.<br />
<span id="more-390"></span><br />
<strong>Objek Pajak BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan</strong>. (Pasal 85 ayat (1)) Definisi ini sama dengan tersurat dalam UU BPHTB.</p>
<p>Dalam <strong>perhitungan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) pada UU PDRD ini (Pasal 87 ayat (4))</strong> terdapat perbedaan dimana besarnya NPOPTKP ditetapkan <strong>paling rendah sebesar Rp. 60.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak selain Waris dan Hibah Wasiat</strong>. Pada UU BPHTB dinyatakan bahwa NPOPTKP ditetapkan paling banyak Rp. 60.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.</p>
<p>Begitu juga dalam <strong>perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 300.000.000,00. (pasal 87 ayat (5))</strong> Dalam UU BPHTB ditetapkan paling banyak Rp. 300.000.000,00.</p>
<p>Dalam hal <strong>tarif dalam UU PDRD ditetapkan paling tinggi 5% (Pasal 88 ayat (1)</strong>, dimana pada UU BPHTB tarif tunggal 5%.</p>
<p>Jadi perhitungan BPHTB menurut UU PDRD menjadi :</p>
<blockquote><p>BPHTB = 5% (max) * (NPOP &#8211; NPOPTKP)</p></blockquote>
<p>Dengan adanya pengalihan ini, dalam kurun waktu hingga 1 Januari 2011 (paling lambat), DJP (Direktorat Jenderal Pajak) bertugas mengkaji dan menyiapkan data untuk penyerahan kepada pemegang kewenangan selanjutnya.</p>
<p>Hingga saat ini sosialisasi dilakukan secara pasif sebatas informasi umum<br />
dalam hal terdapat permintaan atau pertanyaan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.yht.web.id/2010/03/18/sekilas-bea-perolehan-hak-atas-tanah-dan-bangunan-dalam-undang-undang-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah.php5/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jatuh Tempo PBB 2010, DKI Jakarta</title>
		<link>http://blog.yht.web.id/2010/02/10/jatuh-tempo-pbb-2010-dki-jakarta.php5</link>
		<comments>http://blog.yht.web.id/2010/02/10/jatuh-tempo-pbb-2010-dki-jakarta.php5#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Feb 2010 05:46:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yht</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jatuh tempo]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Bumi dan Bangunan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.yht.web.id/?p=356</guid>
		<description><![CDATA[Hanya sedikit kaget dan bingung. Karena dengan kesepakatan bersama seluruh DKI memutuskan jatuh tempo atau batas akhir pembayaran PBB tahun pajak 2010 ini adalah pada tanggal 28 Agustus 2010. Lalu mengapa saya bingung? Coba lihat ke kalender masehi yang Anda miliki *kalo gak punya lihat aja di komputer*. Perhatikan dengan seksama. Ya, hari itu adalah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hanya sedikit kaget dan bingung. Karena dengan kesepakatan bersama seluruh DKI memutuskan jatuh tempo atau batas akhir pembayaran PBB tahun pajak 2010 ini adalah pada tanggal 28 Agustus 2010.</p>
<p>Lalu mengapa saya bingung? Coba lihat ke kalender masehi yang Anda miliki <em>*kalo gak punya lihat aja di komputer*</em>. Perhatikan dengan seksama. Ya, hari itu adalah hari sabtu yang notabene bukan hari kerja dari tempat pembayaran atau bank.</p>
<p>Jadi, kenapa saya harus bingung? Saya juga bukan pegawai bank penerima pembayaran PBB kok. <em>*berlalu*</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.yht.web.id/2010/02/10/jatuh-tempo-pbb-2010-dki-jakarta.php5/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jatuh Tempo Pembayaran PBB &#8211; DKI Jakarta</title>
		<link>http://blog.yht.web.id/2009/08/28/jatuh-tempo-pembayaran-pbb-dki-jakarta.php5</link>
		<comments>http://blog.yht.web.id/2009/08/28/jatuh-tempo-pembayaran-pbb-dki-jakarta.php5#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2009 14:46:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yht</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jatuh tempo]]></category>
		<category><![CDATA[PBB]]></category>
		<category><![CDATA[Pembayaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pengurangan]]></category>
		<category><![CDATA[Permohonan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.yht.web.id/?p=254</guid>
		<description><![CDATA[Hari ini adalah hari terakhir atau yang lebih keren disebut jatuh tempo pembayaran PBB untuk wilayah DKI Jakarta dan mungkin di beberapa wilayah lain. Judul saya tetapkan sesuai pengetahuan saya. Dan saat ini saya akan membahas sesuatu yang saya alami hari ini sebagai fiskus. Mungkin sudah menjadi kebiasaan para pembayar pajak untuk membayarkan kewajibannya pada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hari ini adalah hari terakhir atau yang lebih keren disebut jatuh tempo pembayaran PBB untuk wilayah DKI Jakarta dan mungkin di beberapa wilayah lain. Judul saya tetapkan sesuai pengetahuan saya. Dan saat ini saya akan membahas sesuatu yang saya alami hari ini sebagai fiskus.</p>
<p>Mungkin sudah menjadi kebiasaan para pembayar pajak untuk membayarkan kewajibannya pada hari/tanggal jatuh tempo. Menjadi sangat menjengkelkan ketika harus mengurus ke sana kemari untuk menanyakan sesuatu hal yang sepele karena keteledoran para pembayar sehingga pembayarannya ditolak. Hari ini saya mendapatkan 2 (dua) kasus.<br />
<span id="more-254"></span><br />
<strong>Kasus 1</strong></p>
<p>Sebut saja PT X. Masih pagi untuk pekerjaan berat, saya diminta oleh atasan saya melakukan pengecekan data atas PT X di data kantor pusat dengan alasan PT tersebut akan membayar namun ditolak oleh pihak bank selaku penerima pembayaran.</p>
<p>Sebelum melihat data saya mengutarakan kemungkinan alasan menurut pengetahuan saya dari pengalaman terdahulu. Bila pembayaran ditolak pada tanggal jatuh tempo hanya ada satu alasan, pembayaran dilakukan dengan cek/kliring sehingga membutuhkan waktu untuk pencairannya. Ini tidak diinginkan oleh bank karena tanggal pembayaran akan melebihi tanggal jatuh tempo, sehingga akan terhitung terlambat. Siapa yang mau membayar denda berupa bunga yang muncul? Dan saya juga meminta atasan saya untuk melakukan konfirmasi jenis pembayaran.</p>
<p>Setelah saya mengkonfirmasi data di kantor pusat dan pada bank, ternyata data ada. Jadi masalah ini bukan kesalahan pada sistem sehingga bukan menjadi urusan saya. Dan saya pun melaporkan kepada atasan saya. Atasan saya pun memberitahukan hasil konfirmasinya yang ternyata sesuai dengan pengalaman saya di atas, pembayaran dengan cek/kliring. Jadi? <em>Case closed</em>.</p>
<p>Saran : Untuk membayar pajak, jangan menunggu tanggal jatuh tempo, terutama pembayaran dengan tenggang waktu pencairan. Bukankah <del datetime="2009-08-28T14:14:13+00:00">lebih cepat</del> lebih baik cepat dari pada terlambat?</p>
<p><strong>Kasus 2</strong></p>
<p>Sebut saja PT A. Sore hari saya didatangi oleh seorang <em>Account Representative</em> yang menanyakan tanda terima (struk) penyampaian SPPT. Saya sempat bingung karena letak berkas di ruangan saya sempat berubah karena renovasi saat saya harus dinas diluar kantor selama 2 (dua) bulan belakangan. Pencarian tersebut dilandasi karena PT A mengajukan permohonan pengurangan yang menurut peraturan hanya bisa diajukan 3 (tiga) bulan setelah penerimaan SPPT oleh Wajib Pajak, namun ada beberapa hal yang dikecualikan.</p>
<p>Akhirnya setelah ketemu saya menunjukkan tanda terima/struk penyampaian tersebut yang ternyata telah disampaikan pertengahan April. Jadi, permohonan tidak bisa diterima karena tidak memenuhi syarat formal, <em>case closed</em>.</p>
<p>Saran : Untuk memanfaatkan fasilitas sebaiknya memahami dulu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperolehnya. Dan sekali lagi, jangan pernah mengurus sesuatu mendekati tanggal jatuh tempo. Lakukanlah jauh-jauh hari sebisa mungkin.</p>
<p>-</p>
<p>Semoga bermanfaat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.yht.web.id/2009/08/28/jatuh-tempo-pembayaran-pbb-dki-jakarta.php5/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sudahkah Anda lapor SPT Tahunan OP?</title>
		<link>http://blog.yht.web.id/2009/03/31/sudahkah-anda-lapor-spt-tahunan-op.php5</link>
		<comments>http://blog.yht.web.id/2009/03/31/sudahkah-anda-lapor-spt-tahunan-op.php5#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 31 Mar 2009 00:30:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>yht</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Orang Pribadi]]></category>
		<category><![CDATA[SPT Tahunan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.yht.web.id/?p=61</guid>
		<description><![CDATA[Hari ini adalah hari terakhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2008 dan atau SPT Pembetulan (Sunset Policy) bagi Wajib Pajak baru. Selain berbagai macam hak yang diperoleh seseorang karena memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Wajib Pajak juga harus memenuhi kewajiban perpajakan-nya yang salah satunya melaporkan SPT Tahunan. Bila terlambat, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hari ini adalah hari terakhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2008 dan atau SPT Pembetulan (Sunset Policy) bagi Wajib Pajak baru.</p>
<p>Selain <a href="http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=194">berbagai macam hak yang diperoleh seseorang karena memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)</a>, Wajib Pajak juga harus memenuhi <a href="http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=195">kewajiban perpajakan</a>-nya yang salah satunya melaporkan SPT Tahunan.</p>
<p>Bila terlambat, Wajib Pajak akan dikenakan <a href="http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=197">sanksi berupa denda</a>.</p>
<p>Selamat melaporkan SPT Tahunan Anda.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.yht.web.id/2009/03/31/sudahkah-anda-lapor-spt-tahunan-op.php5/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
