Hanya sedikit kaget dan bingung. Karena dengan kesepakatan bersama seluruh DKI memutuskan jatuh tempo atau batas akhir pembayaran PBB tahun pajak 2010 ini adalah pada tanggal 28 Agustus 2010.
Lalu mengapa saya bingung? Coba lihat ke kalender masehi yang Anda miliki *kalo gak punya lihat aja di komputer*. Perhatikan dengan seksama. Ya, hari itu adalah hari sabtu yang notabene bukan hari kerja dari tempat pembayaran atau bank.
Jadi, kenapa saya harus bingung? Saya juga bukan pegawai bank penerima pembayaran PBB kok. *berlalu*
Hari ini adalah hari terakhir atau yang lebih keren disebut jatuh tempo pembayaran PBB untuk wilayah DKI Jakarta dan mungkin di beberapa wilayah lain. Judul saya tetapkan sesuai pengetahuan saya. Dan saat ini saya akan membahas sesuatu yang saya alami hari ini sebagai fiskus.
Mungkin sudah menjadi kebiasaan para pembayar pajak untuk membayarkan kewajibannya pada hari/tanggal jatuh tempo. Menjadi sangat menjengkelkan ketika harus mengurus ke sana kemari untuk menanyakan sesuatu hal yang sepele karena keteledoran para pembayar sehingga pembayarannya ditolak. Hari ini saya mendapatkan 2 (dua) kasus.
Selengkapnya… »
Hari ini adalah hari terakhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2008 dan atau SPT Pembetulan (Sunset Policy) bagi Wajib Pajak baru.
Selain berbagai macam hak yang diperoleh seseorang karena memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Wajib Pajak juga harus memenuhi kewajiban perpajakan-nya yang salah satunya melaporkan SPT Tahunan.
Bila terlambat, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi berupa denda.
Selamat melaporkan SPT Tahunan Anda.